Apakah Perpajakan dan Pembukuan Mengacaukan Bisnis Anda?

Perpajakan dan Pembukuan dalam BisnisJika Kamu merupakan pemilik sebuah bisnis, mungkin pada awalnya Kamu berpikir menjalankan bisnis adalah sebuah kegiatan yang menyenangkan apalagi kalau omzet dan profitnya luar biasa. Disamping banyaknya tantangan, permasalahan dan kejutan terjadi selama Kamu menjalankannya, sebagaimana saya pun merasakannya sendiri pada bisnis yang saya bangun secara online selama ini. Dan apakah Kamu tahu? dulunya saya tidak mau mengubah gaya self-employed saya selama bisnis itu bisa saya tangani sendiri.

Namun inilah faktanya…

Tak bisa dipungkiri jika kita berperan sebagai tampuk pengendali bisnis seorang diri (single fighter) terkadang sangat mudah untuk melakukan kecerobohan terutama dalam hal administrasi keuangan dan pembukuan atau istilah kerennya Akuntansi. Misal, manajemen nota-nota jual beli, pengakuan hak dan kewajiban pada pembukuan dan lain-lain yang berkaitan yang tidak terorganisir dengan baik dan benar. Hal ini akan memperburuk keadaan saat waktunya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Parahnya lagi kalau sampai disatroni orang pajak itu sendiri untuk memeriksa seluk-beluk bisnis Kamu dimana manajemen Akutansi bisnis kamu belum siap untuk perpajakan yang wajib diselesaikan.

Dalam bisnis yang saya jalankan, saya menggunakan jasa seorang akuntan yang handal dan terpercaya untuk melakukan semua hal mengenai pembukuan dan perpajakan supaya saya bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis dan tenang menjalankan bisnis itu sendiri.

Jadi apakah Kamu melakukan pembukuan Akuntansi ini seorang diri atau menggunakan jasa orang yang kompeten untuk bisnis Kamu, inilah 3 tips utama untuk manajemen Akuntansi yang baik dan benar untuk sebuah bisnis…

  • Cetak dan Simpan Nota Jual Beli

Mungkin Kamu punya nota jual beli online dalam bentuk atau format digital atau yang tersimpan dalam website tempat kamu melakukan pembelian online (semisal beli domain atau hosting) atau nota jual-beli konvensional lainnya saya sarankan untuk mencetaknya (jika berbentuk digital) dan menyimpannya dalam satu tempat semisal file kliping yang terorganisir dengan rapi sehingga memudahkan Kamu atau Akuntan kamu untuk melakukan pembukuan dan perhitungan pajak.

  • Lakukan Pembukuan Secara Berkala

Beberapa pemilik bisnis melakukan pembukuannya setiap bulan atau tiga bulan sekali. Itu agak riskan karena bisa jadi banyak kelupaan untuk mendata beberapa transaksi debet dan kredit, apalagi jika jumlah transaksi harian sudah cukup tinggi. Selain itu sangat menyulitkan jika Kamu ingin menemukan akar kesalahan jika Kamu dihadapkan pada suatu laporan pembukuan tiga bulanan. Bikin pusing!

Solusinya?

Lakukan pembukuan secara berkala secara harian akan lebih baik dan sangat disarankan. Anda bisa melakukan input data seluruh transaksi pada hari yang sama terjadinya transaksi tersebut. Paling tidak lakukan berkala secara mingguan.

Perumpamaannya seperti Anda membersihkan sebuah rumah. Akan mudah dan ringan jika membersihkannya setiap hari dibanding menunggu berhari-hari sampai rumah tersebut sangat kotor dan berantakan.  Hal yang sama juga berlaku pada pembukuan. Ubah cara pembukuan Kamu dengan cara yang baik dan benar maka Kamu tidak akan dipusingkan pada akhir bulan atau akhir tahun ketika tutup buku.

  • Ingat Deadline Pembayaran Pajak

Untuk hal batas atau deadline pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia, silahkan cek tabel berikut ini:

SPT Masa :

No Jenis SPT Masa Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2. PPh Pasal 22 – Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.
3. PPh Pasal 22 – Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran
4. PPh Pasal 22 – yang dipungut Pertamina harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO). Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5. PPh Pasal 22 – Badan Tertentu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir
7. PPh Pasal 25 tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
8. PPN/PPn BM – PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawan tanggal 15 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
9. PPN/PPn BM -Bendaharawan> selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya Empat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.
10. PPN/PPn BM – Yang dipungut Bea Cukai harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan Tujuh hari setelah pembayaran

 

SPT Tahunan :

 

No Jenis Pajak Yang Menyampaikan SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1. SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Yang Punya NPWP Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikan Tanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2. SPT PPh Pasal 21 Tahunan Pemotong PPh Pasal 21 Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan. Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Rekomendasi untuk dibaca terkait perpajakan Indonesia:

Saran saya ikuti aturan di atas dibanding nanti dijemput bola oleh orang pajak karena jika itu terjadi, urusannya bisa jadi ribet apalagi jika Kamu buta perpajakan dan pembukuan yang ada belum siap untuk menghadapi analisa orang pajak.

Kesimpulan

Menjalankan bisnis seorang diri atau sebagai single fighter sangatlah keren, namun bagaimanapun itu tetap akan berhadapan dengan peraturan dan regulasi, terutama yang berkaitan dengan pajak. Banyak pelaku bisnis termasuk single fighter yang sudah berhadapan dengan hal ini pada saat menjalankan bisnisnya. Namun itu semua bisa dimudahkan dengan melakukan dua hal berikut ini:

  • Organisir pembukuan secara rapi dan tepat menggunakan 3 tips diatas.
  • Milikilah seorang yang ahli dalam akuntansi dan perpajakan untuk menangani bisnis Anda.

Tidak ada waktu terbaik dibanding memulainya sekarang juga. Untuk itu siapkan mulai sekarang juga . Ketika urusan pajak tiba, Kamu akan bersyukur telah menyiapkan diri. 🙂

Tinggalkan komentar